Realita Kondisi Perempuan
Dalam tataran kehidupan laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang setara namun jika melihat fakta perempuan tidak mampu menyamai pencapaian yang diperoleh laki-laki, karena start awal perempuan sudah tertinggal dari laki-laki.
Keterwakilan perempuan di DPR RI 11,6%, DPD 21,9%, DPRD Provinsi 10%, DPRD Kabupaten/Kota 6%, PNS Perempuan 40,6%, hanya 12,3% duduk pada eselon I-III
Di seluruh Indonesia, posisi perempuan yang menduduki jabatan strategis terlihat dari data berikut:
- Menteri 4 orang
- Gubernur 1 orang
- Bupati 9 orang
- Wakil Bupati 10 orang
- Walikota 1 orang
- Ketua Parpol 1 orang
Komitmen Pemerintah
Ditegaskan dalam UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dalam tujuan negara RI juga, maka karenanya perlu pembelajaran yang sebenarnya bagi perempuan mengenai posisi dan perannya. Kemerdekaan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara; menyangkut status, hak-hak dasar dan kewajiban anggota masyarakat sebagai warga negara. Pada pasal 27 disebutkan bahwa bela negara adaah tanggung jawab semua warga negara.
Hak perempuan tersebut jua diperkuat dengan dikeluarkannya UU No. 68 Tahun 1958 tentang pengesahan Konvensi Internasional mengenai hak-hak poitk perempuan. Adapun hak-hak tersebut adalah hak untuk memilih, dipilih, dan menduduki jabatan publik (legislatif, eksekutif dan yudikatif). Dalam UU No. 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pembuatan peraturan khusus sementara ditujuk untuk mempercepat persamaan "de facto" antara laki-laki dan perempuan, tidak dianggap diskriminatif dan tidak sama sekali dianggap diskriminatif dan sama sekali tidak harus membawa konsekuensi pemeliharaan norma yang tidak sama atau terpisah dan harus dihentikan kalau tujuan telah tercapai. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, pasal 45 yang mengandung hak perempuan dalam UU ini adalah HAM, pasal 49 ayat (1) "Wanita berhak untuk memiih, dipilih, diangkat dalam pekerjaan, jabatan dan profesi sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan." Inpres No.9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional, PUG sebagai strategi untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integrasi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional. Tujuan PUG adalah terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program pembangunan nasional agar berspektif gender dalam mewujudkan KKG dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Laki-laki dn perempuan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas, kesehatan yang layak, perekonomian yang memadai dan jaminan kebebasan beragama. Laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan akses, manfaat, pengawasan dan partisipasi terhadap sumber daya dan informasi serta berhak berpartisipasi dalam pengelolaan negara dan pembangunan.
Apa yang Harus Kita Lakukan?
1. Meningkatkan kapasitas diri dan lembaga bagi perempuan yang sedang mengemban amanah di pemerintahan
- Memperkuat posisi perempuan yang sudah menduduki berbagai amanah
- Pelatihan lobi yang efektif
- Memahami gender budgeting
- Menguasai skill yang terkait dengan tugas dan fungsi
- Menyediakan staf
- Memperluas basis dukungan bagi tokoh-tokoh perempuan yang terpilih
2. Perlunya advokasi dan pembekalan terhadap perempuan bakal calon legislatif
3. Membangun dan memperkuat jaringan dengan organisasi perempuan
4. Rekruitmen dan seleksi kandidat perempuan sebagai tindakan khusus sementara quota 30%
5. Perubahan struktur dan kerja interna partai yang berpihak pada perempuan
6. Presentasi di parlemen melalui sarasehan, diskusi, symposium, dialog.
7. Kampanye kesadaran publik melalui media cetak, elektronik, dll.
Manfaat Adanya Keterwakilan Perempuan
1. Bagi diri perempuan
- Meningkatkan peran dan kedudukan perempuan
- Meningkatkan harkat dan martabat perempuan
- Meningkatkan akses dan partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik dan kepentingan perempuan
2. Bagi masyarakat, bangsa dan negara
- Memudahkan untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat khususnya perempuan
- Percepatan terwujudnya KKG di berbagai aspek kehidupan
- Meningkatnya kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat dan bangsa
- Meningkatnya harkat dan martabat perempuan Indonesia di forum internasional
Keterwakilan Perempuan dalam Institusi Pengambilan Keputusan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar