PERNYATAAN SIKAP TERHADAP RUU TENTANG PORNOGRAFI

Women are full inspiration, perempuan memang makhluk yang luar biasa kompleks dimana dia mampu berjuang lebih untuk kaumnya. Ketika sejarah telah banyak memaparkan peran penting dari seorang perempuan dalam membangun bangsa yang beradab tapi sejarah juga menyebutkan bahwa banyak negara yang hancur justru karena perempuannya. Perlunya perlindungan terhadap hak-hak kaum perempuan sebagai benteng yang memberikan kepastian hukum di negara ini. Jika bukan kaum perempuan sendiri yang memperjuangkan kepentingannya, siapa lagi? Perempuan harus dilindungi bukan dieksploitasi. Dari rahim seorang perempuanlah akan lahir generasi penerus bangsa dan menjadi sebuah tanggung jawab bersama untuk menghantarkan negara ini menjadi sebuah negara yang bermoral dan bermartabat.
Namun, realitas menyadarkan kita bahwa perempuan berada dalam ambang kehancuran dengan adanya ancaman pornografi. Beberapa data sebagai fakta yang dapat diajukan :

Data kekerasan seksual yang menimpa anak-anak (usia di bawah 18 tahun) yang dihimpun oleh Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak di RSCM dari Juni 2000 hingga Juni 2005 menunjukkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan mencapai 1200 kasus dan pencabulan anak laki-laki sebanyak 68 kasus. Korban umumnya di bawah usia 16 tahun, dan pada umumnya dimulai ketika anak masih sangat kecil dan belum mengerti perilaku seksual.

Data dari Survei Yayasan Kita dan Buah Hati tahun 2005 menunjukkan bahwa lebih dari 80% anak berusia 9-12 tahun di Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, Bekasi telah mengakses materi pornografi, 25% melalui hand phone, 20% dari situs porno di internet, 12% dari majalah, 12% dari film/VCD/DVD. Remaja usia 19-24 tahun lebih parah lagi, 97% (artinya hampir semua) remaja pernah mengakses situs porno.

Anak-anak Indonesia kini telah dijadikan sebagai model gambar-gambar porno yang beredar di situs-situs internet atau website. Bahkan, menurut hasil survei dari Top Ten Review pada tahun 2006, anak Indonesia ditengarai merupakan jumlah terbesar yang dijadikan model pada situs tersebut. Dari 4,2 juta situs porno, 100 ribu di antaranya berupa situs yang menampilkan anak-anak sebagai objek seksual, dan yang terbanyak adalah anak-anak Indonesia, kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Masnah Sari, usai sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak di Graha Bumi Phala, Kantor Setda Temanggung, Rabu (9/4).

Di Indonesia pada tahun 1999 terjadi 2 juta aborsi, 750.000 di antaranya terjadi pada pasangan yang belum menikah. Wajar, karena penelitian BKKBN di enam kota di Jawa Barat tahu 2002 menyebutkan: 39,65% (artinya 4 dari 10) remaja pernah berhubungan seks sebelum nikah. (Lihat Sejarah Erotisme dan Seks Bebas, Umar Abdullah, Bogor: elMoesa Production, 2006).

Buletin al-Islam Edisi 315, setiap hari berbagai media (cetak maupun elektronik) selalu menyajikan berita tentang berbagai kasus yang mendera anak-anak kita. Pelecehan seksual, penculikan, penyiksaan, pembunuhan (bahkan sejak usia sangat dini dengan aborsi), perdagangan anak, anak-anak yang terbelakang karena kurang gizi, anak-anak putus sekolah, hingga kriminalitas anak.

Ancaman televisi, sekitar 60 juta anak Indonesia menonton TV selama berjam-jam hampir sepanjang hari. Berdasarkan penelitian Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA) tahun 2002, di Jakarta, misalnya, anak-anak menghabiskan sekitar 30-35 jam di depan pesawat TV selama seminggu atau 1560-1820 jam per tahun. Angka itu bahkan jauh lebih besar daripada jam belajar anak di Sekolah Dasar (SD) yang tidak sampai 1.000 jam setahun. Sementara apa yang mereka tonton di antaranya tayangan yang menampilkan ketelanjangan dan ataupun yang mengesankan ketelanjangan.

Meningkatnya jumlah masyarakat yang terkena penyakit yang mematikan di Indonesia. Diperkirakan 30 ribu orang terjangkit HIV/AIDS.

BBC dan CNN pada 2001 juga pernah melaporkan, Indonesia dan Rusia merupakan pemasok terbesar materi pornografi anak, di mana anak-anak ditampilkan dalam adegan-adegan seksual. (Republika, 21/5/06).

Sekitar 100.000 wanita dan anak-anak diperdagangkan setiap tahunnya, di antaranya untuk bisnis seks. Indonesia bersama 22 negara lainnya dipandang sebagai sumber perdagangan manusia, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara. Salah satu tujuan perdagangan manusia adalah memasukkan perempuan dalam industri prostitusi.

Aborsi di Indonesia terjadi sebanyak 2,2 juta setahunnya. Maknanya setiap 15 detik seorang calon bayi di suatu tempat di negeri ia meninggal.

Ancaman pornografi dan seks bebas berdasarkan data Yayasan Kita dan Buah Hati pernah melakukan survei sepanjang tahun 2005 di antara kalangan anak-anak SD, usia 9-12 tahun. Respondennya 1.705 anak di Jabotabek, ternyata 80% dari anak-anak itu sudah mengakses materi pornografi dari bermacam-macam sumber: komik-komik, VCD/DVD, dan situs-situs porno. Di Indonesia, komik-komik porno harganya cuma Rp 2.000-Rp 3.000, sementara VCD porno bisa Rp 10.000 dua keping. Itu bisa dibeli di stasiun kereta, di depan sekolah, di depan kantor polisi, bisa di mana saja.

Terdapat 4.200.000 (empat koma dua juta) situs porno dunia, 100.000 (seratus ribu) situs porno Indonesia di Internet.

Maka kami dari seluruh elemen organisasi perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Anti Pornografi (APAP) sangat risau dan peduli akan moral bangsa MENYATAKAN SIKAP :

MENGUTUK DAN MENGECAM KERAS, PERSEORANGAN MAUPUN KORPORASI YANG TELAH TURUT ANDIL DALAM MEREBAKNYA PEREDARAN MATERI PORNOGRAFI YANG TELAH MENGEKSPLOITASI PEREMPUAN SEBAGAI KOMODITI SEKSUAL YANG MERUSAK MORAL BANGSA.

MEMANDANG PERLU LAHIRNYA PRODUK HUKUM YANG SECARA TEGAS MAMPU MENGATUR AGAR PORNOGRAFI TIDAK SEMAKIN BERKEMBANG LUAS.

MENDUKUNG DAN MENDESAK PENGESAHAN SEGERA RUU TENTANG PORNOGRAFI MENJADI UU TENTANG PORNOGRAFI DEMI MENYELAMATKAN ASET BANGSA TERUTAMA GENERASI MUDA INDONESIA.

PERAN AKTIF APARAT PENEGAK HUKUM, POLISI, JAKSA DAN HAKIM DALAM MENJALANKAN UNDANG-UNDANG YANG TELAH ADA.

MENGHIMBAU MASYARAKAT UNTUK KRITIS BERFIKIR SEHINGGA TIDAK TERHASUT ISU-ISU PARA PENENTANG RUU TENTANG PORNOGRAFI.

MENGHIMBAU KEPADA SELURUH PEREMPUAN DI TANAH AIR UNTUK MEMBENTENGI DIRI DAN KELUARGA DARI BAHAYA PORNOGRAFI SERTA TURUT ANDIL DALAM MENDUKUNG PENGESAHAN RUU TENTANG PORNOGRAFI.

0 komentar: