Kebijakan Publik Responsif Gender

Konsep Dasar
Mexico Declaration, 1975
”Women have a vital role in the promotion of peace in all sphares of life, in the family, the community, the nation, and the world. Women must participate equally with men in the decision making process which help to promote peace at all the levels”.

Problem Dasar
- Sosial
Persepsi yang berbeda antar perempuan dan laki-laki mengenai peran sosialnya. Misalnya, perempuan sebagai pengurus rumah tangga, laki-laki-laki sebagai kepala rumah tangga; perempuan sebagai pengasuh anak, pengurus rumah tangga, sosok yang lemah; sedangkan laki-laki sebagai pelindung, penjaga keamanan, figur yang kuat, dsb.

- Politik
Pembedaan cara dimana laki-laki dan perempuan berbagi kekuasaan dan otoritas di ruang publik. Biasanya laki-laki berkiprah di level politik nasional dan politik tingkat tinggi; sedangkan perempuan lebih banyak bergerak di level politik lokal dan aktivitas yang berkaitan dengan peran domestik.

- Pendidikan
Pembedaan dalam hal kesempatan mendapatkan pendidikan antara anak laki-laki dan perempuan. Kebanyakan sumber keuangan keluarga diarahkan bagi pendidikan anak laki-laki, sementara anak perempuan tidak diarahkan untuk mendapatkan tantangan akademik.

- Ekonomi
Pembedaan akses antara perempuan dan laki-laki dalam hal pencapaian karir dan kontrol terhadap sumber daya maupun pengelolaan keuangan, serta sumber-sumber produktif lainnya, misalnya kredit, pinjaman, atau kepemilikan tanah.

- Agama
Penafsiran yang berbeda atau pemahaman yang kurang lengkap terhadap dalil agama akan mewarnai serta mempengaruhi persepsi, sikap dan perilaku menyangkut posisi laki dan perempuan

Realisasi Gender di Indonesia
Rendahnya Indek Pembangunan Gender di Indonesia
(Urutan ke-87 di dunia)
Human Development Index : 65,8
Gender Related Development : 59,2
Gender Empowerment : 54,6

Rendahnya Tingkat Partisipasi di bidang Politik Ekonomi dan Pengambilna Keputusan. Indonesia 32 Gubernur tidak ada perempuan. Sumut 23 Kab/Kota tidak ada perempuan.
Pemilu 1997 : 13%
Pemilu 2004 : 11,8%
Pemilu 2009 : ?

Jumlah PNS perempuan : 36,9 %
Menduduki jabatan struktural : 15 %

Inisatif
UU No 7 / 1984
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tahun 2004
PP No 9/2000 Gender Mainstreaming: Pengarusutamaan Gender
Model ARG (Anggaran Responsif Gender) sejak thn 2000

Kebijakan Publik
Women in Development(WID)
Fokus: Perempuan
Problem: Perempuan tidakdiikutsertakan dalam proses pembangunan
Tujuan: Pembangunan yang lebih efektif dan efisien
Strategi: Proyek-proyek Perempuan; Komponen Perempuan; Meningkatkan pendapatan perempuan; Meningkatkan keterampilan perempuan mengurus rumah tangga


Gender And Development(GAD)
Fokus: Relasi Perempuan dan Laki2
Problem: Relasi kekuasaan yg tidak seimbang menghalangi pembangunan yang adil dan partisipasi seluruh kalangan
Tujuan: Equitable, perempuan dan laki-laki berbagi kekuasaan secara setara, seimbang dan berkelanjutan
Strategi:Mengidentifikasi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang yang diputuskan secara bersama-sama oleh kelompok laki-laki dan perempuan, dan mengatasinya untuk memperbaiki kondisi tersebut.

Rekomendasi
Gender Mainstreaming
(Pengarusutamaan Gender)
Membentuk mekanisme untuk formulasi kebijakan dan program yang responsif gender.
Memberikan perhatian khusus pada kelompok-kelompok yang mengalami marjinalisasi, sebagai dampak dan bias gender.
Meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak baik pemerintah maupun non pemerintah sehingga mau melakukan tindakan yang sensitif gender di bidang masing-masing.
Pengarusutamaan Gender akan berhasil, jika sudah dilaksanakan oleh semua kalangan masyarakat baik yang tergabung dalam lembaga pemerintah (departemen dan non departemen), organisasi profesi, organisasi swasta, organisasi keagamaan maupun pada unit masyarakat yang terkecil yaitu keluarga.
Sasaran utama PUG sesuai Inpres No.9 tahun 2000 adalah Lembaga Pemerintah, BUMN dengan kewenangan yang dimiliki, Organisasi Swasta, Organisasi Profesi, Organisasi Keagamaan dsb.
Memperkuat kelembagaan, koordinasi dan jaringan pengarustamaan gender dalam perencanaan, pelaksanaan,pemantauan dan evaluasi dari berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di segala bidan, termasuk pemenuhan komitmen – komitmen internasional, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Menganalisa data dan informasi secara sistematis perempuan dan laki untuk mengidentifikasi kedudukan, fungsi, peran, dan tanggung jawabnya serta faktor-faktor yang mempengaruhinya.



Dr. phil. Zainul Fuad, MA
Dosen IAIN SU
Direktur Eksekutif Institute for Peace and
Human Rights IAIN SU
(disampaikan pada Sarasehan Politik Perempuan Kohati HMI Cabang Medan di Binagraha Pemprovsu, 04 April 2009)

0 komentar: